Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak
masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober
1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan
nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan
pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali
sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr
Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan
terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam
sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak
mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang
tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali
mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya
itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua
kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945,
yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah
untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka
Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang
terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr
Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada
17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang
revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu
maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara
Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional
dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan
kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan
323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah
di seluruh Indonesia.
PERAN DAN TUGAS PMI
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan,
terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan
Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik
Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59
Tugas Pokok PMI:
Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no
18 tahun 1980)
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip
dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and
Red Crescent), yaitu :
Tujuh Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang
terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta
mengatasi penderitaan sesama. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan
serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling
pengertian, kerja sama dan perdamaian abadi antar sesama manusia.
Kesamaan
Gerakan memberi bantuan
kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan
kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik. tujuannya
semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya
dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
Kenetralan
Gerakan tidak memihak atau
melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri,
setiap perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah
dibidang kemanusiaan dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku dinegara
masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar
sejalan dengan prinsip dasar gerakan.
Kesukarelaan
Gerakan memberi bantuan
atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
Kesatuan
Didalam satu Negara hanya
boleh ada satu perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang
yang digunakan Palang merah atau Bulan Sabit
Merah. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan
tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara bersangkutan.
Kesemestaan
Gerakan bersifat semesta. Artinya, gerakan
hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang
sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu sama
lain.
Posting Komentar