Featured Post Today
print this page
Latest Post

Revisi Terhadap RJP th 2010



American Heart Association (AHA) pada tahun 2010 telah mempublikasikan pedoman RJP dan perawatan darurat kardiovaskular. Evaluasi dan revisi senantiasa dilakukan setiap 5 tahun sekali oleh American Red Cross, Australia Red Cross serta perwakilan Red Cross dan Red Crescent lainnya,AHA,Europe Resuscitation Council, Resuscitation Council of Asia (Jepang, Korea, Singapore, Taiwan) Australian and New Zealand Committee on Resuscitation (ANZCOR), Resuscitation Council of Southern Africa (RCSA), Heart and Stroke Foundation of Canada (HSFC), Inter American Heart Foundation (IAHF), yang masuk dalam International Liaison Committee on Resuscitation (ILCOR) yang bertugas untuk mengevaluasi RJP setiap 5 tahun sekali.

Evaluasi dilakukan secara menyeluruh mencakup urutan dan prioritas langkah-langkah CPR dan disesuaikan dengan kemajuan ilmiah saat ini untuk mengidentifikasi faktor yang mempunyai dampak terbesar pada kelangsungan hidup. Mereka merekomendasikan untuk mendukung suatu intervensi yang hasilnya menunjukkan yang paling memungkinkan untuk dilakukan.

Perubahan pedoman ini menurut AHA adalah dengan melakukan terlebih dahulu kompresi dada dari pada membuka jalan napas dan memberikan napas buatan untuk korban henti jantung. Pertimbangannya adalah kompresi dada lebih penting untuk segera mensirkulasikan oksigen keseluruh jaringan tubuh terutama ke otak, paru dan jantung.

Rekomendasi dari AHA untuk tahun 2010 berupa suatu pedoman yang lebih aman dan lebih efektif dari banyaknya pendekatan yang ada dan memperkenalkan suatu bentuk perawatan terbaru dengan berbasis pada evaluasi yang terbukti lebih intensif dan atas dasar konsensus dari para ahli. Rekomendasi yangi baru ini bukan berarti bahwa pedoman yang sebelumnya tidak aman atau tidak efektif.

Setelah mengevaluasi dari berbagai penelitian selama lima tahun terakhir,AHA mengeluarkan suatu 'Panduan Resusitasi Jantung Paru (RJP) 2010'. Hal utama pada RJP 2010 ini adalah pada kualitas kompresi dada. Perbedaan antara 'Panduan RJP 2005 dengan Panduan RJP 2010' adalah sebagai berikut:

ABC berubah menjadi CAB
Pada pedoman sebelumnya (tahun 2005) yang dipergunakan adalah ABC : Airway, Breathing dan Chest Compressions,yaitu Membuka jalan napas,Memberi bantuan pernapasan dan Kompresi dada. Pada pedoman yang terbaru (tahun 2010),Kompresi Dada didahulukan dari yang lainnya,baru kemudian Membuka jalan napas dan Memberi bantuan pernapasan.

Dengan memulai kompresi dada terlebih dahulu diharapkan akan memompa darah yang masih mengandung oksigen ke otak dan jantung sesegera mungkin,karena beberapa menit setelah terjadinya henti jantung masih terdapat kandungan oksigen di dalam paru-paru dan sirkulasi darah.

Kompresi dada dilakukan pada tahap awal selama 30 detik sebelum melakukan pembukaan jalan napas dan melakukan pemberian napas buatan.
Untuk pada bayi yang baru lahir tetap memakai pedoman ABC,jadi pada bayi yang baru lahir tidak terjadi perubahan. Pedoman CAB hanya berlaku pada bayi,anak dan dewasa.

Tidak ada lagi Look,Listen dan Feel
Dalam menyelamatkan seseorang yang mengalami henti jantung adalah dengan bertindak dengan segera dan cepat,sehingga tidak perlu dilakukannya lagi suatu penilaian. Segera hubungi ambulan ketika melihat ada korban yang tidak sadarkan diri dan terlihat adanya gangguan pernapasan.

Jika dilakukan suatu penilaian bahwa korban masih bernafas atau tidak,itu boleh saja akan tetapi perlu dipikirkan bahwa dengan melakukan tindakan Look,Listen dan Feel,ini akan menghabiskan waktu yang ada.

Melakukan Kompresi Dada lebih dalam
Jika pada pedoman sebelumnya (tahun 2005) dalam menekan dada adalah 1,5 sampai 2 inchi,maka pada pedoman yang baru (tahun 2010) AHA merekomendasikan untuk menekan dada sedalam 2 inchi.

Melakukan Kompresi Dada lebih cepat
AHA merekomendasikan agar melakukan tekanan dengan menekan dada minimal sebesar 100 kompresi dalam waktu 1 menit atau dengan kata lain 30 kompresi dalam waktu 18 detik.
Perbandingan kompresi berubah dari 15 : 2 menjadi 30 : 2

Hands only CPR
AHA tetap merekomendasikan melakukan RJP seperti ini pada 2008 karena AHA berharap agar penolong yang tidak terlatih untuk melakukan Hands only CPR pada korban dewasa yang sedang dihadapinya dimana korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Bagaimana jika korbannya bukan orang dewasa sedangkan yang menjadi penolong bukan orang yang terlatih?Saran dari AHA : tetap lakukan hands only CPR,karena lebih baik berbuat sesuatu daripada tidak melakukannya sama sekali.

Henti jantung mendadak
RJP adalah satu-satunya tata laksana untuk henti jantung mendadak dan AHA meminta kita waspada dan melakukan RJP saat itu terjadi.

Jangan berhenti menekan
Jika menghentikan tekanan pada dada dalam jangka waktu yang lama maka hal ini akan menyebabkan kematian jaringan pada otak karena terhentinya aliran darah ke otak. Dengan tetap melakukan tekanan pada dada maka aliran darah ke otak akan tetap berjalan. Selain itu jika melakukan tekanan pada dada mulai dari awal lagi akan dibutuhkan beberapa kali kompresi lagi agar aliran darah dapt mengalir kembali.

AHA menyarankan agar secara terus menerus melakukan tekanan pada dada sampai tenaga medis datang untuk menilai keadaan jantung.Jika sudah waktunya dilakukan memberikan bantuan pernapasan 'mouth to mouth',segera dilakukan dan sesegera pula lakukan tekanan pada dada.
0 komentar

Sekilas Sejarah KSR PMI Unit IAIN Raden Intan Lampung


KSR PMI Unit IAIN Raden Intan berdiri pada tanggal 8 Oktober 1998, didirikan oleh mahasiswa IAIN yang tergabung dalam KSR PMI markas cabang Kota Bandarlampung, yaitu M. Halim, S.Ag, M. Ali, S.Ag. dan Rosita, S.Ag. Semangat dalam pendirian KSR PMI UPT di IAIN Raden Intan ini tak lain adalah semangat kemanusiaan yang dimiliki oleh para pendiri. Semangat itu jugalah yang terus ditanamkan kepada seluruh anggota. Kini, UKK KSR PMI Unit IAIN Raden Intan Lampung telah sampai pada generasi yang ke-XVII. Pencapaian ini tentu saja adalah berkat limpahan rahmat dari Allah SWT, kesabaran dan kerja keras seluruh bagian dari organisasi.
0 komentar

Sejarah Lahirnya Gerakan PM dan BSM



Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warga negara Swiss, Henry Dunant , pengusaha dan aktivis sosial Swiss yang lahir dan meninggal pada tahun (8 Mei 1828 – 30 Oktober 1910), berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.

Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul A Memory of Solferino / Un Souvenir de Solferino (Kenangan Solferino). Buku ini diterbitkan pada tahun 1862 dengan jumlah 1.600 eksemplar, yang dicetak atas biaya Dunant sendiri, dan bukunya itu menggemparkan seluruh Eropa. Buku ini dia bagikan kepada banyak tokoh politik dan militer di Eropa. Dunant juga memulai perjalanan ke seluruh Eropa untuk mempromosikan gagasannya. Buku tersebut mendapat sambutan yang sangat positif.  Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan di dalam bukunya, yaitu:

Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional, yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.

Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.

Presiden Geneva Society for Public Welfare (Perhimpunan Jenewa untuk Kesejahteraan Umum), yaitu seorang ahli hukum bernama Gustave Moynier, mengangkat buku ini beserta usulan-usulan Dunant di dalamnya sebagai topik pertemuan organisasi tersebut pada tanggal 9 Februari 1863. Para anggota organisasi tersebut mengkaji usulan-usulan Dunant dan memberikan penilaian positif. Mereka kemudian membentuk sebuah Komite yang terdiri atas lima orang untuk menjajaki lebih lanjut kemungkinan mewujudkan ide-ide Dunant tersebut, dan Dunant diangkat sebagai salah satu anggota Komite ini. Keempat anggota lain dalam Komite ini ialah Gustave Moynier, jenderal angkatan bersenjata Swiss bernama Henri Dufour, dan dua orang dokter yang masing-masing bernama Louis Appia dan Théodore Maunoir. Komite ini mengadakan pertemuan yang pertama kali pada tanggal 17 Februari 1863, mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC). Dan tanggal 17 Februari 1863 dianggap sebagai tanggal berdirinya Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah. Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.

PALANG MERAH INTERNASIONAL
·         ICRC

Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk  pada tanggal 17 Februari 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.

Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional di antaranya adalah:

mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa, menjalankan Prinsip Dasar Gerakan.

Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

·         FCRC
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warga negara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.

PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Internasional Red Cross Conference).

Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional (ICRC, Perhimpunan Nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.

Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja (Standing Commission).
Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.

KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional (Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan (Deklarasi Hanoi) dan kesepakatan Konferensi Internasional (Plan of Action)

1)    STRATEGI 2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan".

Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
·         Memperbaiki Hajat Hidup Masyarakat Rentan
Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
      I.        Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
    II.        Penanggulangan Bencana;
   III.        Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
  IV.        Kesehatan dan perawatan di masyarakat.

Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
·         Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisasi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.

·         Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.

DEKLARASI HANOI “United for Action”
Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.

Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.
Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:

+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi


0 komentar

Sejarah PMI


Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.

PERAN DAN TUGAS PMI

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59

Tugas Pokok PMI:
Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red Crescent), yaitu :

Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, kerja sama dan perdamaian abadi antar sesama manusia.

Kesamaan
Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik. tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.

Kenetralan
Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.

Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri, setiap perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang kemanusiaan dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku dinegara masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.

Kesukarelaan
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.

Kesatuan
Didalam satu Negara hanya boleh ada satu perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang digunakan Palang merah atau Bulan Sabit Merah. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara bersangkutan.

Kesemestaan

Gerakan bersifat semesta. Artinya, gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu sama lain.
0 komentar

Visi Misi



Visi
Menjadi Poros Kegiatan Kesukarelawanan dan Kepalangmerahan Mahasiswa

Misi
Menjalankan Latihan Kepalangmerahan dan Turut Aktif Dalam Kegiatan Kemanusiaan

Membina Generasi Muda Menjadi Relawan Palang Merah Yang Terlatih


Melakukan Sosialisasi Kepalangmerahan Kepada Mahasiswa dan Masyarakat
0 komentar

Divisi Logistik


Divisi Logistik dalam UKK KSR PMI Unit IAIN Raden Intan Lampung adalah sebuah divisi yang melakukan inventarisasi, pemeliharaan dan pengadaan barang-barang yang dimiliki oleh organisasi. Divisi ini dibentuk dengan tujuan untuk menghadirkan fasilitas terbaik demi menunjang seluruh program kerja yang ada.
0 komentar

Divisi Humas dan Donor Darah


Divisi Humas dan Donor Darah adalah suatu divisi yang bertendensi kepada pengabdian masyarakat. Divisi ini memliki tugas pokok, yakni melakukan kegiatan Donor Darah, bekerja sama dengan UDD PMI Lampung. Divisi ini dibentuk dengan kesadaran akan pentingnya program pengabdian kepada masyarakat serta kebutuhan akan darah yang sangat terbatas. Divisi Humas dan Donor Darah juga bertugas mempromosikan Gerakan Aksi Donor Darah Sukarela (ADDS) baik di lingkup kampus maupun masyarakat luas. Divisi ini senantiasa melakukan pendataan dan penginformasian kepada pendonor darah yang telah tercatat untuk mendonorkan darahnya tatkala ada permohonan darah dari UDD PMI Lampung maupun masyarakat yang tengah membutuhkan darah.
0 komentar
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Created By: .| Divisi Penelitian dan Pengembangan |.
Copyright © 2016. KSR PMI Unit IAIN Raden Intan Lampung - Masa Bakti 2015-2016
Jl.Letkol H. Endro Suratmin Sukarame Bandarlampung
POS: 35131 E-Mail: ksrpmiradenintan@gmail.com