Penyalahgunaan Lambang Palang
Merah di Indonesia sampai saat ini bisa dibilang sangat miris, di mana semua
pihak baik individu maupun kelompok dapat dengan bebas mempergunakan Lambang
tersebut baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya, baik untuk sekedar
memakai sampai dengan untuk bisnis. Dan imbasnya adalah pengguna Lambang yang
berhak memakainya dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dinas Medis
Militer TNI dianggap sama dengan pemakai lambang lainnya, alhasil Lambang
Palang Merah yang memiliki karakter "Netral" tidak dianggap lagi kenetralannya.
Salah satu kejadian yang amat
merugikan antara lain pada kejadian Demo BBM di Jakarta beberapa tahun silam.
Dimana terdapat Ambulans dengan lambang "Palang Merah" yang memasok
batu dan kayu untuk para demonstran. Karena mengganggap bahwa Ambulans yang
lewat berlambang Palang Merah, maka dibiarkan lewat oleh aparat. Namun sayang
itu bukan ambulans PMI maupun Dinas Medis Militer, dan penggunaan lambang
Palang Merah telah disalahgunakan.
Kejadian berikutnya terjadi di
Puncak Jaya pada Juli 2013, dimana salah satu Petugas PMI meninggal dunia dan 2
(dua) orang terluka karena menjadi sasaran tembak oleh orang tak dikenal saat
melakukan tugasnya menjemput pasien di Perkampungan terpencil Puncak Jaya. Dan
hal ini disinyalir karena pengabaian penggunaan Lambang Palang Merah bagi
petugas PMI.
Berlatar belakang dari
beberapa hal tersebut serta mengacu pada banyaknya penyalahgunaan lambang
palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak tanpa ada upaya apapun
untuk penertibannya, baik dari pemerintah maupun dari PMI sendiri sebagai
perhimpunan nasional kepalangmerahan yang telah ditunjuk oleh pemerintah, maka
dirasa perlu untuk mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan oleh DPR RI.
Presiden Soekarno paska
Proklamasi Kemerdekaan mengintruksikan Menteri Kesehatan pada saat itu untuk
membentuk Organisasi Kepalangmerahan. Indonesia telah memilih tanda khusus
palang merah untuk dinas medis TNI dan menunjuk Perhimpunan Palang Merah
Indonesia sebagai perhimpunan nasional yaitu organisasi yang melakukan pekerjaan
berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan secara resmi Palang Merah Indonesia
didirikan pada tanggal 17 September 1945.
Keberadaan organisasi Palang
Merah Indonesia juga memberikan kontribusi terhadap pengakuan Internasional
oleh berbagai Negara sebagai Bangsa dan Negara paska Kemerdekaan. Palang Merah
Indonesia merupakan satu-satunya perhimpunan palang merah nasional (National
Society) yang memiliki legitimasi berdasarkan Statuta Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional.
Mengapa kita perlu UU Kepalangmerahan?
1. Karena
UU Kepalangmerahan adalah kewajiban Negara sebagai konsekuensi logis pihak
konvensi Jeneva Tahun 1949. Sebagaimana dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun 1949
telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang no
59 tahun 1958. Dan lebih dari 100 Negara pihak (dari 191 Negara) telah memiliki
UU Kepalangmerahan.
2. PMI
sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional
wajib melakukan diseminasi Hukum Perikemanusiaan Internasional. PMI sebagai
Perhimpunan Nasional yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Kepres No 25 tahun
1950 dan Kepres No 246 tahun 1963 mendukung Pemerintah untuk melaksanakan
kewajibannya.
Perjalanan RUU Kepalangmerahan di Indonesia
1. RUU Lambang Palang Merah / Kepalangmerahan
diserahkan secara resmi kepada DPR RI pada 12 Oktober 2005 melalui surat
Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005.
2. Pembahasan
2006 – 2009 = Deadlock karena ada permintaan salah satu Fraksi agar menyertakan
LSM Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ke dalam UU berstatus sejajar dengan PMI
sebagai Perhimpunan Nasional. Permintaan tersebut tidak dapat diakomodir
Pemerintah karena: Konvensi Jenewa hanya cantumkan “dinas medis + rohaniwan
angkatan peran dan anggota gerakan” yang berhat gunakan lambang Palang Merah/Bulan
Sabit Merah. Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
hanya ijinkan 1 Negara untuk gunakan 1 lambang dan akui 1 Gerakan.
3. RUU
Kepalangmerahan pada DPR Periode 2010-2015 telah membentuk Panitia Khusus RUU
Kepalangmerahan. Namun pada pembahasannya seperti jalan di tempat sehingga pada
periode inipun RUU tidak dapat di sahkan.
4. Periode
DPR 2015-2020 pada tahun pertamanya juga tidak ada pembahasan khusus,dan di
tahun 2016 pun RUU Kepalangmerahan tidak menjadi RUU Prioritas yang akan
dibahas. Posisi RUU Kepalangmerahan di Prolegnas adalah 107 dan tanpa ada upaya
serius dari DPR RI serta dorongan dara Masyarakat, maka bisa jadi RUU
Kepalangmerahan tidak akan terselesaikan kembali pada DPR RI periode ini !!!
Urgensi pengesahan RUU Kepalangmerahan
1. Undang-Undang
Kepalangmerahan dengan fungsi-fungsi sebagaimana diterangkan diatas merupakan
kebutuhan nasional baik pada situasi non-konflik ataupun pada situasi konflik.
Undang-Undang Kepalangmerahan merupakan konsekuensi bagi Republik Indonesia
yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.
2. Undang-Undang
Kepalangmerahan memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional baik pada
tataran dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional. Perlu disadari bahwa
pengabaian hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan lambang untuk
tujuan-tujuan lain seperti untuk kepentingan politik, komersial dan berbagai
kepentingan lain yang seharusnya dapat dicegah dengan adanya undang-undang.
3. Perjalanan
RUU Kepalangmerahan sampai detik ini tidak ada khabar yang menggembirakan,
(tidak masuk prioritas tahun 2016 dan no urut prolegnas yang cukup jauh yaitu
107. Dan apakah kondisi ini akan dibiarkan saja? akankah RUU Kepalangmerahan
kembali tidak terselesaikan oleh DPR Periode ini? Akankah pelanggaran dan
penyalahgunaan Lambang Palang Merah tetap dibiarkan? Akankah aturan-aturan
internasional terus dilanggar? Akankah kepentingan Negara dikalahkan oleh
kepentingan kelompok atau golongan atas jaminan perlindungan pengguna lambang
palang merah?
Untuk itu disini kami mengajak
seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk #SavePMI dengan mendorong para
pemegang kebijakan di Negeri ini... Bapak Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ketua
Umum PMI untuk segera men sah kan #RUUKepalangmerahan menjadi Undang-Undang
Kepalangmerahan.
Salam Hangat
Taufan K
Diseminator PMI
Posting Komentar